Tata Kelola Administrasi Pertanahan di Kalurahan Banyuraden

Authors

  • Adhiva Prily Widyanti Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Sapardiyono Sapardiyono Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Yohanes Supama Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v15i2.304

Keywords:

Administrasi Pertanahan, Arsip Pertanahan, Keistimewaan Yogyakarta

Abstract

Functionally, land administration is carried out by the Ministry of ATR/BPN at the central level, the BPN Regional Office at the provincial level, and the Land Office at the district/city level. Land organization units do not reach the village level, so the land office needs to involve the village government to provide records of ownership of unregistered land. The implementation of land administration in Banyuraden Village includes archiving, recording letter registration numbers and dates, digitizing archives, and issuing letters as attachments to conversion applications. The village government that plays a role in organizing land administration is the hamlet, jagabaya, and lurah. Mapping the components that support the function of land administration is necessary for its implementation in the village to be more effective and efficient. The purpose of this study is to identify and map the components that support the function of land administration in Banyuraden Village. Data collection was carried out through interviews, observations, and documentation studies, which were then analyzed using descriptive qualitative methods. The results of the study show that the land policy framework includes policies for recording letter registration numbers and dates, land information infrastructure related to letter C books and digital village maps, and institutional arrangements related to the roles of hamlets and village heads.

Secara fungsional administrasi pertanahan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN di tingkat provinsi, dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.  Unit organisasi pertanahan tidak sampai ke kalurahan, sehingga kantor pertanahan perlu melibatkan pemerintah kalurahan untuk menyediakan catatan penguasaan atas tanah yang belum terdaftar. Pelaksanaan administrasi pertanahan di Kalurahan Banyuraden meliputi penyimpanan arsip, pencatatan nomor dan tanggal register surat, digitalisasi arsip, dan penerbitan surat untuk lampiran permohonan konversi. Pemerintah kalurahan yang berperan menyelenggarakan administrasi pertanahan adalah dukuh, jagabaya, dan lurah. Pemetaan komponen yang menopang fungsi administrasi pertanahan diperlukan agar pelaksanaan administrasi pertanahan di kalurahan lebih efektif dan efisien. Tujuan dari penelitian untuk mengidentifikasi dan memetakan komponen yang menopang fungsi administrasi pertanahan di Kalurahan Banyuraden. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka kebijakan pertanahan meliputi kebijakan pencatatan nomor dan tanggal register surat, infrastruktur informasi pertanahan berkaitan dengan buku letter C dan peta kalurahan digital, kemudian pengaturan kelembagaan berkaitan dengan peran dukuh, jagabaya, dan lurah.

References

Amanita, A., & Septiansyah, B. (2020). Penataan Sistem Informasi dan Administrasi Pertanahan Tingkat Kelurahan di Kota Cimahi Dalam Rangka Reforma Agraria. Jurnal Caraka Prabu, 4(2), 143–164. https://doi.org/10.36859/jcp.v4i2.313

Rico, A. (2015). Peran Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Limbu Sedulun Kab. Tana Tidung. E-Journal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 458–467.

Ebang, A., & Lawalu, Stephanie Perdana Ayu & Nyong, F. (2024). Peran Pemerintah Desa di Bidang Pertanahan di Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(3), 64–75. https://doi.org/10.59024/jnb.v2i3.381

Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.494-512

Arganata, M. M. (2023). Pelaksanaan Tata Tertib Administrasi Pertanahan menurut Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Kalurahan Mojosongo, Kota Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Bella, T., Najoan, H., & Kumayas, N. (2019). Fungsi Register Desa Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan. 3(3), 1–9.

Damapolii, A., Nayoan, H., & Sumampow, I. (2022). Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Administrasi Pertanahan di Desa Pinolosian, Bolaang Mongondow Selatan. Jurnal Eksekutif, 2(1), 1–14. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/38786

Enemark, S. (2007). Land Management in Support of the Global Agenda. International Congress GEOMATICA, February, 1–12.

Heridah, A., & Kasim, A. (2022). Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Konversi Pada Kantor Pertanahan. Julia: Jurnal Litigasi Amsir, 9(4), 283–292.

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS: Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.

Kurniawan, B. T. (2019). Dampak sosial ekonomi masyarakat akibat pengembangan Lingkar Wilis di Kabupaten Tulungagung. Jurnal Agribis, 5(1), 55–85.

Kurniawan, I., Setiawan, B., & Listiani, T. (2020). Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Para Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 32–36. https://doi.org/10.53860/losari.v2i2.26

Luthfi, A., & Hidayatullah, Muhd. A. (2017). Peta Desa: Solusi Tertib Administrasi Pertanahan (Studi Sistem Informasi Pertanahan Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah). Prosiding Seminar: Problematika Pertanahan Dan Strategi Penyelesaiannya, 201–209.

Murad, R. (2013). Administrasi pertanahan: pelaksanaan hukum pertanahan dalam praktek. CV Mandar Maju.

Prasetya, D. B. C. (2024). Sinkronisasi Hukum Tanah Nasional Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Terkait Legalisasi Tanah Desa Di Kabupaten Sleman. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Purwaningdyah, M. W., & Wahyudi, A. (2014). Konsep Dasar Administrasi dan Administrasi Pertanahan. Administrasi Pertanahan, 1–39.

Puspitasari, A. N., & Zakie, M. (2017). Kedudukan Tanah Kas Desa Setelah Berlakunya Peraturan Gubernur Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Studi di Kelurahan Argomulyo, Kapanewon Cangkringan). Prosiding Seminar Hukum Aktual, 1, 285–300.

Rakasiwi, S. (2020). Peran Kepala Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang Dalam Penerbitan Sertifikat Atas Tanah. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 3, 71–80.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.

Sanjaya, G. R. (2018). Membangun Basis Data Pertanahan Desa Margodadi Kecamatan Seyegan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi di Dusun Kadipiro, Dusun Grogol dan Dusun Mranggen). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Sari, P. A., Silviana, A., & Prasetyo, A. B. (2016). Pengakuan Hukum Tanah Nasional Terhadap Tanah Keraton Yogyakarta Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2016.13463

Suhattanto, M. A. (2017). Membangun Administrasi Pertanahan Indonesia Sebagai Sarana Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan Dan Strategi Penyelesaiannya STPN Dan Pusat Studi Hukum Agraria-Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 167–178.

Surya, N. T. (2022). Implementasi Program Percepatan Legalisasi Aset untuk Terwujudnya Tertib Administrasi Pertanahan. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1309–1328. https://doi.org/10.58344/jii.v1i12.747

Sutaryono. (2023). Urgensi Manajemen Pertanahan Desa. Negara Berdesa Desa Bernegara, 102–124.

Wirawan, V. (2019). Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 161. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2989

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

Widyanti, A. P., Sapardiyono, S., & Supama, Y. (2025). Tata Kelola Administrasi Pertanahan di Kalurahan Banyuraden. Jurnal Pertanahan, 15(2), 189–203. https://doi.org/10.53686/jp.v15i2.304