Kedudukan Gambar Situasi sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pertanahan: Studi Kasus berdasarkan Putusan No. 12/G/2024/PTUN.PLG
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v15i2.303Keywords:
Alat Bukti, Gambar Situasi, Hukum Pertanahan, Kepastian Hukum, Sengketa TanahAbstract
This study aims to analyze the status and validity of the situation drawings issued by the Ministry of Home Affairs, Directorate General of Agrarian Affairs, and examine their strength as evidence in proving land rights. The method used is normative-empirical legal research with a statutory, case, and conceptual approach, using a case study of Decision No. 12/G/2024/PTUN.PLG. The results of the study indicate that situation drawings have an important role as administrative evidence in land cases, especially for land that does not yet have a measurement letter or certificate. In this case, the 1984 situation drawing was proven to be able to reveal procedural flaws in the issuance of certificates by the Land Office. The conclusion of this study confirms that legally issued and administratively verified situation drawings have sufficient evidentiary strength in explaining the boundaries, location, and control of land. Although not the main evidence, situation drawings have strategic value in resolving land disputes and emphasize the importance of procedural compliance in the land registration system in Indonesia.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan keabsahan gambar situasi yang diterbitkan oleh Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Agraria, serta menelaah kekuatannya sebagai alat bukti dalam pembuktian hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menggunakan studi kasus pada Putusan No. 12/G/2024/PTUN.PLG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambar situasi memiliki peran penting sebagai alat bukti administratif dalam perkara pertanahan, terutama untuk tanah yang belum memiliki surat ukur atau sertipikat. Dalam perkara tersebut, gambar situasi tahun 1984 terbukti mampu mengungkap cacat prosedur penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa gambar situasi yang diterbitkan secara sah dan diverifikasi secara administratif memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dalam menjelaskan batas, lokasi, dan penguasaan tanah. Meskipun bukan bukti utama, gambar situasi memiliki nilai strategis dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan menegaskan pentingnya kepatuhan prosedural dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
References
Alfons, A., & Mujiburohman, D. A. (2021). Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288. https://doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095
Fredy, F., Madiong, B., & Tira, A. (2025). Analisis Pelaksanaan Tangung Jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Atas Terjadinya Sengketa Tanah Yang Bersertifikat Ganda. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 189–201. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6092
Gayatri, N. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 79–83. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.79-83
Hendriyansah, Y., Zanariyah, S., Lutfi, M., & Male, M. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Pembuktian Yuridis Atas Hak Tanah Untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 167–182. https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1771
Kumara, I. M. C. G., Wijaya, I. K. K. A., & Suryani, L. P. (2021). Kepastian Hukum Pemegang Hak atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 560–563. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4013.560-563
Mubarok, M. I. H., & Nurlaela, I. (2025). Implikasi PPAT sebagai Pejabat Umum dalam Kasus Sertifikat Ganda pada Pengumpulan Data Sporadik. El-Aqwal : Journal of Sharia and Comparative Law, 67–80. https://doi.org/10.24090/el-aqwal.v4i1.12619
Mustarin, B. (2018). Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 397. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5750
Pamungkas, G. S., Hutauruk, G. A., & Fathurrahman, R. (2025). Membedah Kebijakan Pemerintah: Strategi Menuntaskan Konflik Pertanahan Demi Keadilan yang Berkelanjutan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(1), 26–37. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i1.6508
Rachmawati, D. (2021). Kepastian Hukum terhadap Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(6), 2700. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6.3038
Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik. Widya Bhumi, 3(2), 137–151. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.62
Salim, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. JURNAL USM LAW REVIEW, 2(2), 174–187. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269
Zarnuji, M. (2021). Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Untuk Pengelolaan Gambar Ukur (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara) [Skripsi]. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Iqbal Prawira Negara, Nur Rahmanto, Eko Budi Wahyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.

