Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v13i1.191Keywords:
status tanah, penggunaan tanah, pengadaan tanahAbstract
ABSTRAK
Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan area yang wajib disediakan untuk wilayah kota dan perkotaan dengan proporsi
sebesar 30% dari total wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kota dan wilayah perkotaan kesulitan
mencapai target 30%. Kajian ilmiah ini meneliti mengenai strategi penyediaan ruang terbuka hijau yang dapat ditempuh
pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data penelitian berasal dari literatur dan
peraturan terkait dengan ruang terbuka hijau. Penggunaan tanah pada ruang terbuka hijau publik secara umum berupa taman
kota, pemakaman dan jalur hijau. Pemanfaatan tanah pada ruang terbuka hijau adalah untuk kepentingan publik. Status
tanah ruang terbuka hijau yang sudah terdaftar secara umum dalam kondisi terpelihara dan dikuasai penuh oleh pemerintah
kota. Sedangkan penguasaan tanah pada ruang terbuka hijau yang belum terdaftar dapat dikuasai oleh pemerintah kota atau
dikuasai pihak lain. Masalah ruang terbuka hijau dari aspek pertanahan berupa sengketa kepemilikan tanah, pengadaan
tanah untuk pembelian lahan ruang terbuka hijau dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan. Strategi
penyediaan ruang terbuka hijau publik berdasarkan aspek pertanahan berupa pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau,
pemanfaatan tanah untuk pembangunan sebagai hasil dari konsolidasi tanah, pemanfaatan tanah di kawasan hutan/lindung
serta pengelolaan bersama dengan Bank Tanah dan pihak swasta.
ABSTRACT
Green open space (RTH) is an area that must be provided for cities and urban areas with a proportion of 30% of the total
area. Facts on the ground show that most cities and urban areas have difficulty achieving the 30% target. This scientific study
examines the strategy of providing green open space that can be taken by the regional government. The research method
used is descriptive qualitative. The research data comes from the literature and regulations related to green open spaces. The
use of land in public green open spaces is generally in the form of city parks, cemeteries and green lines. The utilization of land
in green open spaces is in the public interest. The status of the green open space land that has been registered in general is
in a well-maintained and fully controlled condition by the city government. Meanwhile, land control in unregistered green open
spaces can be controlled by the city government or by other parties. The problem of green open space from the land aspect
is in the form of land ownership disputes, land acquisition for the purchase of green open space and land use that is not in
accordance with the designation. Strategy for providing public green open space based on land aspects in the form of land
acquisition for green open space, land for development as a result of land consolidation, land in forest or protected areas and
joint management with Land Banks and private parties.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.

