METODE PEMILIHAN LOKASI PENATAAN KEMBALI PERMUKIMAN KUMUH DENGAN KONSOLIDASI TANAH VERTIKAL DI PERKOTAAN
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.18Keywords:
Pemukiman Kumuh, Penataan/Pembangunan Kembali, Konsolidasi Tanah VertikalAbstract
Kajian ini bertujuan untuk mengkaji/menganalisis penyusunan metode dan formulasi pemilihan dan penetapan lokasi penataan kembali permukiman kumuh dengan konsolidasi tanah vertikal (KTV) di perkotaan berdasarkan berbagai faktor utama, penunjang dan subfaktornya, baik dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat maupun aspek lingkungan, serta mengimplementasikannya untuk menghitung nilai skoring potensial dalam rangka menentukan skala prioritas penanganan/pembangunannya. Pendekatan kajian menggunakan studi kebijakan dan pustaka melalui eksploratif dan empiris dengan metode dasar kuantitatif dan kualitatif, yang didukung studi lapangan di 5 kota besar sampel. Hasil kajian berhasil menyusun/membangun suatu metode/formulasi penghitungan nilai skoring pemilihan calon lokasi konsolidasi tanah vertikal sesuai nilai potensialnya melalui pembobotan, skala dan skoring terhadap faktor/subfaktornya, yang hasilnya dibagi 3 kelompok kriteria potensi berdasarkan total nilai skor (TNS), yaitu TNS ≥3,00-4,00; TNS 2,00-<3,00; dan TNS <2,00. Hasil penghitungan menggunakan formulasi tersebut diperoleh calon lokasi RW sampel di setiap kota sampel, namun skornya masih jauh dari nilai maksimalnya (100%), sehingga masih sangat sulit diimplementasikan, terutama sangat rendahnya dukungan persetujuan masyarakat sebagai calon peserta dibandingkan ketentuan peraturan yang menginsyaratkan setuju minimal 60% pemilik tanah yang meliputi 60% dari luas seluruh arealnya.
References
Undang-Undang No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun
Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 4/1988 tentang Rumah Susun
Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden No. 17/2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Presiden No. 20/2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 12/2019 tentang Konsolidasi Tanah
Peraturan Kepala BPN No. 4/1991 tentang Konsolidasi Tanah
Badan Pertanahan Nasional, 1994, Proceeding of 7Th International Seminar on Land Readjustment and Urban Development, 8-10 November, Denpasar, Bali, Indonesia
Adnan, Asmadi, 2003, Kajian Penataan Lingkungan Pemukiman, Suatu Konsep Pemikiran Pemilihan Lokasi dan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan di DKI Jakarta, Puslitbang BPN, Jakarta
Budihardjo, Eko, 1997, Tata Ruang Perkotaan, Alumni Bandung
Chotib, 2000, Tinjauan Demografis Pola Urbanisasi di Indonesia, Makalah Seminar Sehari, 5 Oktober 2000 di Medan
City Planning Bureau, The City of Nagoya, 1983, Introduction to Land Readjustment (Kukaku-Seiri) Prctic, Nagoya, Japan
Daldjoeni, N, 1999, Geografi Kota dan Desa, Edisi Revisi, Alumni Bandung.
Department of Town and Country Planning, 1992, Proceeding of 6Th International Seminar on Land Readjustment and Urban
Development, 25-27 November, Bangkok, Thailand
Syihab, Abdulah, 1993, Analisis Pembangunan Wilayah Jabotabek, Program Pasca Sarjana IPB, Bogor.
Yanase, Norihiko, 1992, A Theory of Replotting Design in Land Readjustment, Canner Process Sdn Bhd, Selangor, Malaysia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.

