Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.177Keywords:
penyediaan tanah, tanah negara, nilai tambahAbstract
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menelaah bentuk penyediaan tanah dari Bank Tanah untuk penyelenggaraan Reforma Agraria dan untuk menjelaskan konsep pengelolaan tanah oleh Bank Tanah yang akan didistribusikan untuk Reforma Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian kebijakan ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif berupa peraturan terkait tentang Badan Bank Tanah yang dikaitkan dengan berbagai peraturan yang melatarbelakangi lahirnya tanah negara. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara empiris berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dalam bentuk deskripsi. Hasil kajian kebijakan adalah tanah negara dapat diperoleh untuk aset Bank Tanah melalui penetapan pemerintah. Pendistribusian aset tanah untuk Reforma Agraria dapat dilakukan secara langsung untuk program redistribusi tanah berdasarkan kriteria dari Badan Pelaksana. Perolehan tanah negara yang diatasnya telah ada penguasaan masyarakat tidak perlu diadakan akuisisi (perolehan tanah) sehingga dapat langsung digunakan untuk Reforma Agraria. Pengelolaan aset tanah oleh Bank Tanah dilakukan dalam rangka menyiapkan tanah atau memberikan nilai tambah atas tanah yang akan didistribusikan atau dimanfaatkan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain. Tanah yang dikelola kemudian didistribusikan untuk Reforma Agraria dalam format kerjasama. Aset tanah yang akan didistribusikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain dengan memberikan hak di atas tanah hak pengelolaan serta tidak boleh dalam jangka waktu lama. Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Meskipun demikian Bank Tanah masih dapat dilaksanakan karena masih dalam penataan program.
References
DAFTAR PUSTAKA
Al Zahra, F. (2017). Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Jurnal Arena Hukum, 10 (3), 357-384
Arnowo, H. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11 (1), 89-102
Arrizal, N.Z. dan Wulandari, S. (2020). Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal KeadilaN, 18 (2), 99-110
Chamdani, M.C. 2021. Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan Pasca Pengaturan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7 (2), 221-253
Damen, J. (2004). Land banking in The Netherlands in the context of land consolidation. International Workshop by Danish Ministry of Agriculture in cooperation with FAO, Tonder, Denmark, 17-20 March 2004
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2015. Mengenal Bank Tanah/Land Banking Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/8538/MENGENAL-BANK-TANAHLAND-BANKING-SEBAGAI-ALTERNATIF-MANAJEMEN-PERTANAHAN.html . Diakses tanggal 21 Maret 2022
Ganindha, R. (2016). Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Arena Hukum Vol. 9(3), hal. 442-462
Harrison, K. (2007). International Land Banking Practices: Considerations For Gauteng Province. Gauteng Department of Housing and Urban Landmark. An Urban LandMark paper commissioned in support of the Gauteng Department of Housing, South Africa
Hartvigsen, M. 2014. Land Consolidation And Land Banking In Denmark-Tradition, Multi-Purpose And Perspectives. Danish Journal of Geoinformatics and Land Management, 122 (47), 1-7
Ismail, F.K. (2013). Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Melalui Program Reformasi Agraria. Jurnal Lex Jurnalica, 10 (2), 121-134
Limbong, B. (2013). Bank Tanah. Jakarta: MB Grafika
Mochtar, H. (2013). Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum, 18 (2), 127-135
Mujiburohman, D.A. (2016). Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. Jurnal Bhumi 2 (2), 152-164
Mungkasa, O. (2015). Fokus Editorial: Prinsip-Prinsip Bank Tanah. Agraria Indonesia, Edisi 2, 3-5
Noegroho, N. (2012). Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia Untuk Pembangunan Perumahan MBR di Kawasan Perkotaan. Jurnal ComTech 3(2), hal. 961-965
Nurbaedah. (2020). Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas HGU. Diversi Jurnal Hukum, 6 (2), 220 - 233
Nurlinda, I. (2018). Perolehan Tanah Obyek Reformasi Agraria (Tora) Yang Berasal Dari Kawasan Hutan: Permasalahan Dan Pengaturannya. Jurnal Veritas et Justitia, 4 (2), 252-273
Rediale, R. 2016. Penguasaan Lahan Hak Guna USAha PTPN XII Perkebunan Oleh Masyarakat Penggarap Dalam Masa Permohonan Perpanjangan Hak. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://www.neliti.com/publications/116503/penguasaan-lahan-hak-guna-usaha-ptpn-xii-perkebunan-oleh-masyarakat-penggarap-da#cite . Diakses tanggal 22 Maret 2022
Sanjaya, D dan Djaja, B. (2021). Pengaturan Bank Tanah Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasi Keberadaan Bank Tanah Terhadap Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 5 (2), 462-474
Saripudin. (2015). Konsep Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Perspektif Reforma Agraria. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 11 (22), 110-153
Setiyawan, W.B.M. dan Dahani, N.C. (2020). Model Bank Tanah Pertanian Untuk Mewujudkan Indonesia Berdaulat Pangan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 13 (1), 78-95
Susilowati. (2015). Konflik Tenurial Dan Sengketa Tanah Kawasan Hutan Yang Dikelola Oleh Perum Perhutani. Jurnal Repertorium, Edisi 3 Januari-Juni, 143-151
Utomo, S. (2021). Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara. Jurnal Veritas et Justitia, 7 (1), 115-138
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.

