Kepastian Hukum Atas Konsep Kepentingan Umum dalam Tahapan Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara

Authors

  • Kristianus Jimy Pratama Law Faculty, Gadjah Mada University

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.174

Keywords:

Legal Certainty, Public Interest, the Nusantara Capital City Authority, kepastian hukum, kepentingan umum, Otorita Ibu Kota Nusantara

Abstract

ABSTRAK

Ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan atribusi kepada Pemerintah untuk melakukan penguasaan terhadap hak atas tanah, khususnya dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Pengaturan ini diejawantahkan pula dalam ikhwal pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU3 /2022). Permasalahan hukum kemudian timbul ketika frasa kepentingan umum yang diatur di dalamnya tidak dijabarkan secara komprehensif dan berimplikasi pada tidak terunifikasinya penafsiran hukum pertanahan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan usulan langkah penjaminan kepastian hukum atas frasa kepentingan umum dalam tahapan perolehan tanah di IKN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini pada dasarnya menghasilkan dua kesimpulan yakni (1) pengaturan norma hukum dari frasa kepentingan umum dalam tahapan perolehan tanah oleh Otorita IKN yang mengacu pada ketentuan di luar UU 3/2022 memiliki kecenderungan subjektif (2) diperlukan langkah teknis dan langkah substantif untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas frasa kepentingan umum dalam tahapan perolehan tanah oleh Otorita IKN.

ABSTRACT

One of the goals of the state contained in the fourth paragraph of the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is to promote public welfare and one of them is through the act of controlling the state as referred to in Article 33 paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia. Indonesia in 1945 which was later revealed in the land sector, namely through state control of land rights in carrying out development activities for the public interest. This is also applied in the construction of various infrastructures for the public interest in the Nusantara Capital City Authority (IKN). The method used in this research is a normative research method with a statutory approach and a conceptual approach. This research basically produces two conclusions, namely the regulation of legal norms from the phrase public interest in the stage of land acquisition by the IKN Authority which also refers to various provisions of laws and regulations in the land sector that have been in force previously and it is necessary to take technical steps and substantive steps to be able to provide guarantee of legal certainty over the phrase of public interest in the stage of land acquisition by the IKN Authority.

References

Handoko, Widhi. (2014). Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Joni, M. (2016). Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Cakrawala Hukum, 7 (1), 129-134.

Mahfud MD, Moh. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Marzuki, Peter Mahmud. (2012). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muwahid. (2016). Pokok-Pokok Hukum Agraria Indonesia, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (2012). Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Rohaedi, E., Insan, I.H., & Zumaro, N. (2018).

Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Pakuan Law Review, 5 (1), 198-220.

Ruchiyat, Eddy. (1999). Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung: Alumni. Santoso, Urip. (2009). Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: PT. Fajar Interprtama Offset.

Sugianto & Leliya. (2017). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Sebuah Analisis Dalam Perspektif Hukum & Dampak Terhadap Perilaku Ekonomi Masyarakat. Sleman: Deepublish.

Sumardja, FX. (2012) Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Masalah-Masalah Hukum, 41 (4), 521-528.

Soesangobeng, Herman. (2012). Filosofi, Azas, Ajaran dan Teori Hukum Pertanahan dan Keagrariaan Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.

Wirayuda, Arya W. (2011). Dari Klaim Sepihak Hingga Land Reform (Konflik Penguasaan Tanah Di Surabaya 1959-1967). Yogyakarta: STPN Press.

Zakie, Mukmin. (2011). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan Antara Malaysia dan Indonesia). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18, 187-206.

Downloads

Published

2022-07-29

How to Cite

Pratama, K. J. (2022). Kepastian Hukum Atas Konsep Kepentingan Umum dalam Tahapan Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Jurnal Pertanahan, 12(1). https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.174