Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Bidang Tanah Masyarakat dengan Tanah Kasultanan di Kabupaten Bantul
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.155Keywords:
Pendaftaran tanah, sultan ground, hukum agrariaAbstract
ABSTRAK
Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) diinisiasikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah demi mewujudkan target 126 (seratus dua puluh enam) juta tanah bersertipikat di Indonesia. Kabupaten Bantul sebagai salah satu daerah yang melaksanakan kegiatan PTSL memiliki problematika permasalahan yang unik dibandingkan daerah lainnya. Permasalahan tersebut adalah adanya tumpang tindih bidang lahan antara masyarakat dengan Kasultanan Yogyakarta. Permasalahan tersebut timbul karena adanya pluralisme hukum pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pola penyelesaian terbaik dari permasalahan tumpang tindih bidang lahan antara masyarakat dengan Kasultanan Yogyakarta. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan sosiologis. Kesimpulan dari tulisan ini adalah terdapat alternatif-alternatif pola penyelesaian berkaitan dengan permasalahan tumpang tindih bidang lahan antara masyarakat dengan Kasultanan Yogyakarta. Pertama, terhadap bidang tanah dimana masyarakat dapat membuktikan secara kuat kepemilikan bidang tanah tersebut, pelaksanaan PTSL dapat dilanjutkan kepada masyarakat. Kedua, terhadap bidang tanah dimana masyarakat tidak dapat membuktikan kepemilikan bidang tanah tersebut, bidang tanah tersebut menjadi milik Kasultanan dan didaftarkan menjadi sultan ground. Ketiga, masyarakat masih dapat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang telah didaftarkan menjadi sultan ground dengan melakukan permohononan pengelolaan dan pemanfaatan sultan ground (serat kekancingan).
kata kunci: pendaftaran tanah, sultan ground, hukum agraria
ABSTRACT
The Implementation of Complete Systematic Land Registration (PTSL) was initiated by the government to accelerate land registration in order to realize the target of 126 (one hundred and twenty six) million certified lands in Indonesia. Compared to other regions that implement PTSL, Bantul Regency has a unique problem. The problem is the overlapping of land parcels between the Bantul Regency’s residents and the Yogyakarta Sultanate. This problem arises because of the pluralism of land law in the Special Region of Yogyakarta (DIY). This paper aims to find out the best pattern for solving the problem of overlapping land parcels between the residents and the Yogyakarta Sultanate. This paper uses a normative-empirical research method with a statutory, historical, and sociological approach. The conclusion of this paper is that there are alternative settlement patterns to cope with this problem. First, for parcels of land where the resident can strongly prove ownership of the land parcels, the implementation of PTSL can be continued to the resident. Second, for plots of land where the resident cannot prove ownership of the plots of land, the land parcels become the property of the Sultanate and then registered as sultan grounds. Third, the residents can still manage and use land that has been registered as the sultan ground by applying for the right to manage and use the sultan ground (Serat Kekancingan).
keyword: land registration, sultan ground, agrarian law
References
Anggraeni, T. D. (2012). Interaksi Hukum Lokal dan Hukum Nasional dalam Urusan Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 53. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.106
Ardani, M. N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268–286. https://doi.org/10.14710/GK.6.3.268-286
Arief, A. (2018). Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurisprudentie, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 206. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5812
Fernando, J. M. (2015). Eksistensi Sultan ground dalam Hukum Tanah Nasional di Desa Srigadung Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Prrovinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. In JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 14, Issue 2, pp. 85–101.
Giovanni, O. S. A. (2020). Peran Kraton Kasultanan Yogyakarta dalam Mencegah Peralihan Sultan ground Menjadi Hak Milik Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Handayani, S., Wahyudi, P. T., & Soehartono. (2015). Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik dan Petuk D sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Repertorium, II(2), 126–135.
Hasim, R. (2016). Politik Hukum Pengaturan Sultan ground dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Hukum Tanah Nasional. Arena Hukum, 9(2), 207–224. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.4
Heru, P. (2022). Pengakuan Hak Milik atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Jurnal Wicarana, 1(1), 71–92.
Illiyani, M. (2020). Polemik Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 22(3). https://doi.org/10.14203/jmb.v22i3.1106
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. (2021). Hambatan, Kendala, dan Masalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Bantul 2021.
Kusumoharyono, U. (2006). Eksistensi Tanah Kasultanan (Sultan ground) Yogyakarta. Yustitia, 5, 1–5.
Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2019). Optimalisasi Faktor–faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(2), 190–207. https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.278
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Pertama). Mataram University Press.
Muhsin, A., Nafisah, L., & Siswanti, Y. (2019). Surat Kekancingan Tanah Sultan ground “Upaya Mendapatkan Izin Memanfaatkan Tanah Keraton Yogyakarta.” Penerbit Deepublish.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1).
Pranoto, C. B. (2017). Pembangunan Negara, Hukum Pertanahan Indonesia, dan Kembalinya Tanah Kasultanan di Yogyakarta. Jurnal Politik, 3(1). https://doi.org/10.7454/jp.v3i1.49
Satriani, S. (2017). Peranakan and Serat Kekancingan: An Identity of “Abdi Dalem” in Yogyakarta Palace. Jurnal Penelitian Politik, 14(1).
Setiawan, A. R. F. E. (2015). Perkembangan Pengaturan Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta Sebelum dan Sesudah UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan D. I. Yogyakarta. Islamic University of Indonesia.
Sibuea, H. Y. P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali. Negara Hukum, 2(2), 287–306.
Wicaksono, D. A., Yurista, A. P., & Sari, A. C. F. (2020). Kompabilitas Pengaturan Pendaftaran Tanah terhadap Kompleksitas Keadaan Hukum Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(2), 172–187.
Zakie, M. (2005). Konsepsi Hak Menguasai oleh Negara atas Sumberdaya Agraria. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 12(29), 111–127. https://doi.org/10.20885/iustum.vol12.iss29.art9
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.

