Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing di Indonesia: Angin Segar Bagi Pengembang dan Konflik Keseimbangan Kepentingan

Authors

  • Adrian Fernando Simangunsong Glory Lawyers

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.142

Keywords:

properti, tempat tinggal, orang asing

Abstract

ABSTRAK

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah salah satu kewajiban negara guna menjamin pemberian tempat tinggal yang layak bagi masyarakat, serta penyediaan lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab untuk menyediakan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, baik itu rumah tapak maupun rumah susun. Tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia (“WNI”), Pemerintah juga harus menjamin aspek keamanan dan kenyamanan orang asing yang berkedudukan di Indonesia, salah satunya pada aspek properti sebagai hunian bagi orang asing. Untuk maksud di atas, Pemerintah perlu dan penting memerhatikan aspek lainnya, yakni asas, norma dan ketentuan yang membatasi atau bahkan mendasari aspek kepemilikan properti di Indonesia. Dalam karya ilmiah ini, yang hendak Penulis capai adalah apakah pelonggaran kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia telah mengganggu keseimbangan kepentingan antara pemangku kepentingan yang ada, yakni orang asing sebagai target yang dituju maupun dengan WNI itu sendiri. Pelonggaran kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia, menurut hemat Penulis, menimbulkan pro dan kontra bukan hanya dari praktisi dan akademisi, tetapi juga oleh pejabat instansi yang berwenang memberikan hak dimaksud. Oleh karena itu, karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengambil suatu kesimpulan khusus dari suatu keadaan tertentu (deduksi), untuk mengetahui dengan terang mengenai masalah yang dihadapi oleh pengembang dalam melaksanakan usaha penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.

Kata Kunci: properti, tempat tinggal, orang asing

 

ABSTRACT

The implementation of housing and settlement areas is one of the obligations of the state to ensure the provision of adequate residence for the community, as well as the provision of a healthy, safe, harmonious and sustainable environment. Therefore, the state is responsible to provide easy access to housing for the community through the implementation of housing and settlement areas, both landed house and condominium. Not only for Indonesian citizens, the Government must also ensure the security and comfort aspects for foreigners domiciled in Indonesia, one of which is in the aspect of residence for foreigners. For the above purposes, it is necessary and important for the Government to pay attention to other aspects, namely the principles, norms and provisions that limit or even underlie aspects of property ownership in Indonesia. In this scientific paper, what the Author wants to achieve is whether the loosening of property ownership for foreigners in Indonesia has disrupted the balance of interests between existing stakeholders, namely foreigners as the intended target and with Indonesian citizens themselves. The loosening of property ownership for foreigners in Indonesia, in Author’s view, has been raised pros and cons not only from practitioners and academics, but also by officials who authorized to grant the said rights. Therefore, this scientific paper uses the normative juridical method by drawing a specific conclusion from a certain situation (deduction), to clearly know about the problems faced by developers carrying out the business of providing housing and settlement areas for the community.

Keywords: property, residence, foreigner

References

Blaang, C.D. (1986). Perumahan dan Pemukiman sebagai Kebutuhan Pokok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Erwiningsih, W. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media.

Friedman. (1971). The State and The Rule of Law in a Mixed Economy. London: Steven and Son.

Friedman, L.M. (2001). American Law an Introduction. Jakarta: Tatanusa.

Fristikawati, Yanti. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1-Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djembatan.

Hodgon, S.C., Cullinan, C, dan Campbell, K. (1999). Land Ownership and Foreigners: A Comparative Analysis of Regulatory Approaches to the Acquisition and Use of Land by Foreigners, FAO Legal Papers Online.

Hujibers, T. (1984). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta:Yayasan Kanisius.

Kesuma, J. (2016). Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960, http://repository.unpas.ac.id/11877/1/JURNAL%20DISERTASI%20DR%20%20JAYA%20KESUMA%20SH%20MH.pdf.

Kurniati, N. (2014). Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/download/7066/3331, diakses pada tanggal 29 Maret 2022.

Kurniawan, H. (2016). Rekonstruksi dan Reaktualisasi Literasi Ekologi Sosial Islam. Jurnal Penelitian 13, No. 2.

Leks, E.M. (2016). Panduan Praktis Hukum Properti. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mahendra, A.A.O. (2010). Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. 29 Maret 2010 http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html, diakses pada tanggal 21 Maret 2022.

Motulo, N.F. (2018). Kepemilikan Properti Warga Negara Asing di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. Lex Et Societatis, Vol. VI, No. 10, https://www.google.com/h?client=safari&rls=en&q=3Jaya+Kesuma%2C%E2%80%9DPerjanjian+Nominee+Antara+Warga+Negara+Indonesia+dengan+Warga+Negara+Asing+dalam+Praktik+Jual+Beli+Tanah+Dihubungkan+dengan+Undang+%E2%80%93+Undang+Pokok+Agraria+Nomor+05+Tahun+1960%E2%80%9D%2C+hlm+3&ie=UTF-8&oe=UTF-8.

Muljadi, K. dan Widjaja, G. (2004). Hak-Hak Atas Tanah Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2008). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum,.Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2010). Teori Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Pasal 50 UU Cipta Kerja.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. (2011). Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Republik Indonesia. (1996). Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Roestamy, M. (2016). Konsep Kepemilikan Rumah bagi Warga Negara Asing dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum D’rechsstaat, Vol. 2, No. 2, https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/681/pdf.

Sahnan. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.

Samekto, F.X.A. (2019). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen tentang Stufenbeautheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 1.

Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soemardjono, M.S.W. (2007). Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Stelmach, J. dan Brożek, J. (2006). Methods of Legal Reasoning. Journal Law and Philosophy Library, Vol. 78.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Jakarta: Alfabeta.

Vink, L. (2009). Hans Kelsen’s Pure Theory of Law. Oxford University Press.

Wijaya, A. dan Ananta, W.P. (2017). Hukum Bisnis Properti di Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Downloads

Published

2022-07-29

How to Cite

Simangunsong, A. F. (2022). Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing di Indonesia: Angin Segar Bagi Pengembang dan Konflik Keseimbangan Kepentingan. Jurnal Pertanahan, 12(1). https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.142