Analisis Terhadap Kritik Atas Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Bank Tanah sebagai Lembaga Sui Generis
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v12i1.137Keywords:
kritik, bank tanah, sui generisAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan, tugas dan fungsi Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang mengelola tanah dimana kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara yang memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Metodologi penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Badan Bank Tanah dibentuk untuk melengkapi kelembagaan pertanahan di Indonesia, sebab selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional hanya berkedudukan sebagai land regulator. Padahal disisi lain negara memerlukan Badan Bank Tanah yang juga berfungsi sebagai land manager yang dapat menata dan mengelola keseluruhan aset yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat dengan tetap menerapkan konsep ekonomi berkeadilan dalam wujud kegiatan pendistribusian tanah. Dimana kegiatan tersebut harus bersifat proposional yang memiliki keberpihakan kepada kelompok yang lemah posisinya, baik secara ekonomi, politik dan sosial yang dalam hal ini subjek sasaran dari kegiatan tersebut lebih mengedepankan pemerataan kepada petani miskin dan petani penggarap yang tidak memiliki tanah sehingga tujuan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui Badan Bank Tanah dapat tercapai.
Kata Kunci : Dikotomi, Bank Tanah, Sui Generis.
ABSTRACT
This study aims to determine the position, duties and functions of the Land Banking Agency as a special agency (sui generis) that manages land where its wealth is separated from state assets which has the function of carrying out planning, acquisition, procurement, management, utilization and distribution of land. The legal research methodology used in this research is the statutory regulation approach and the analytical approach. The results showed that the Land Banking Agency was formed to complement land institutions in Indonesia, because so far the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency only served as a land regulator. Whereas on the other side, the state needs a Land Banking Agency which also functions as a land manager who can organize and manage all of its assets for the benefit of the community while still applying the concept of an equitable economy as in the land distribution activities. Where these activities must be proportional and take sides with groups whose positions are weak, both economically, politically and socially, in this case the target subject of these activities prioritizes equality for poor farmers and sharecroppers who do not own land so that the government's goal in sustainable economics development through the Land Banking Agency can be achieved.
Keywords: Dichotomy, Land Banking Agency, Sui Generis.
References
Arba, H. M. (2015). Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah (Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah). Cetakan I. Mataram: Pustaka Bangsa.
Arnowo, H. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11 (1).
Arnowo, H. (2022). Peran Bank Tanah dalam Pengaturan Penyediaan Tanah. Jurnal Inovasi Penelitian (JIP), 2 (9).
Dijk, T. V., & Kopeva, D. (2003). Land Banking and Central Europe: Future Relevance Current Initiatives, Western European Past Experience. Journal Land Use Policy, 30.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadimoeljono, B. (2013). Mencari Kelembagaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Efektif. Jurnal Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan BAPPENAS, II.
Howlett, M., & Ramesh. (1995). Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystem. Toronto: Oxford University Press.
Ismail, N. H. (2021). Power Point dengan Judul “Bank Tanah: Menyeimbangkan antara Pelayanan Publik dengan Kegiatan Usaha” dipresentasikan dalam Webinar “Bank Tanah dan Ekonomi Berkeadilan” pada 21 Oktober 2021.
Jayanti, A. (2020). Hak Pengelolaan Lahan untuk Investasi, Instrumen dan Model Perlindungan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Kementerian Keuangan RI. (2020). Kenali Badan Layanan Umum dan Kontribusinya. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kenali-badan-layanan-umum-dan-kontribusinya/ diakses 15 Juni 2022 pukul 15.30 WIB.
Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Penerbit Binacipta.
Limbong, B. (2015). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Cetakan III. Jakarta: Pustaka Margaretha.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitan Hukum. Jakarta: Kencana Persada.
Puspitasari, K., https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13916/Bank-Tanah-untuk-Mewujudkan-Ekonomi-Berkeadilan.html diakses 15 Juni 2022 pukul 14.42 WIB.
Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria.
Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Republik Indonesia (1997). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia (1999). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Republik Indonesia (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar.
Sembiring, J. (2016). Pengertian, Pengaturan dan Permasalahan Tanah Negara. Jakarta: Prenada Media Grup.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemardjono, M. S. W., https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/24/bank-tanah-mengelola-tanah-siapa diakses 15 Juni 2022 pukul 15.00 WIB.
Utomo, W. (2021). Power Point dengan judul “Konsep Bank Tanah dan Pengaturannya dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah” dipresentasikan dalam Webinar “Bank Tanah dan Ekonomi Berkeadilan” pada 21 Oktober 2021.
Waskito & Arnowo, H. (2017). Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang. Jakarta: Prenadamedia Group.
Zahra, F. A. (2017). Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Jurnal Arena Hukum.
______________. (2013). Bank Tanah. Jakarta: Pustaka Margaretha.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.

